Kutacane - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara mengeluarkan surat imbauan sejumlah larangan di masa tenang dalam Pemilu 2024. Pelanggar aturan dapat dikendai pidana penjara dan juga denda puluhan juta rupiah
KUTACANE - Memasuki masa tenang Pemilu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi dan Panwaslih Agara mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK)