Lompat ke isi utama
Berita
Aturan Masa Tenang
humas
Kutacane - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara mengeluarkan surat imbauan sejumlah larangan di masa tenang dalam Pemilu 2024. Pelanggar aturan dapat dikendai pidana penjara dan juga denda puluhan juta rupiah 
Masa Tenang Pemilu
humas
KUTACANE - Memasuki masa tenang Pemilu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi dan Panwaslih Agara mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK)
humas
"Benar, tidak ada ditemukan surat suara yang dicoblos dan rusak hasil pemeriksaan tadi," kata Eka Prasetio Juanda Lubis, Kamis malam (11/01/2024).  
Komisioner Panwaslih Aceh Tenggara dan KIP
humas
KUTACANE - Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan rekomendasi untuk dibuka kembali surat suara yang telah dilipat.
Oknum Caleg Terciduk Lipat Surat Suara di aceh Tenggara, Panwaslih: Kita Akan Pastikan di Coblos Atau Tidak
humas
 "Saat ini kita sedang menyiapkan surat rekomendasi saran perbaikan kepada KIP terlebih dahulu," kata Eka kepada AJNN, Kamis, 11 Januari 2024.