Lompat ke isi utama

Berita

Panwwaslih Agara: Melanggar Aturan Masa Tenang Pemilu Dapat di Ganjar Pidana Penjara dan Denda Puluhan Juta

Aturan Masa Tenang

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis

 

Kutacane - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara mengeluarkan surat imbauan sejumlah larangan di masa tenang dalam Pemilu 2024. Pelanggar aturan dapat dikendai pidana penjara dan juga denda puluhan juta rupiah 

Imbauan tersebut berpijak pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

"Kami mengimbau kepada partai politik peserta pemilu sehubungan berakhirnya masa kampanye 10 Februari 2024 agar mematuhi larangan apa saja saat masa tenang," ujar Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis, kepada HabaAceh.id, Minggu (11/2).

Dia mengatakan masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Hal itu sudah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Eka, selama masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selain itu, media massa, media cetak, media daring atau online, serta media sosial dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu.

"Apabila masih ada yang melanggar selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, akan dikenakan ancaman pidana dan denda," katanya. 

Selama masa tenang, pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Selain itu, peserta, pelaksana dan timses juga tidak diperbolehkan menganjurkan untuk memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRK, serta calon anggota DPD RI. 

"Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah diatur dalam pasal 278 ayat 2," kata Eka. 

Para peserta dan timses juga dilarang mengampanyekan calon tertentu dalam bentuk metode apapun pada masa tenang. Dia juga menyarankan peserta dan tim kampanye untuk menutup akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye. 

Seluruh peserta dan timses juga telah diminta untuk menertibkan alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan juga branding mobil dengan batas akhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 kemarin. 

Eka mengatakan Panwaslih Aceh Tenggara akan menindak apabila menemukan pelanggaran pada tahapan masa kampanye dan masa tenang, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.