KUTACANE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara melimpahkan dua perkara dugaan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)
Bawaslu Aceh Tenggara saat ini mulai sedang menangani laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) serentak Tahun 2024 yang terjadi saat hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024.