Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara, telah melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, untuk memeriksa surat suara yang sudah dilipat oknum caleg dari salah satu partai lokal Aceh.
"Sekarang kami sedang melakukan penelusuran," kata Eka kepada AJNN, Sabtu, 28 Januari 2024.Hasil penelusuran dan kajian hukum terhadap dugaan pelanggaran Irmawan, kata Eka, akan dikonsultasi dengan Panwaslih Aceh.
Pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024, Panwaslih Kab.Aceh Tenggara berhasil meraih kategori "Menuju Informatif, sebuah progres pencapaian yang menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.