BAWASLU TANGANI 2 PELANGGARAN PEMILU OLEH OKNUM KPPS DI ACEH TENGGARA
|
Bawaslu Aceh Tenggara saat ini mulai sedang menangani laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) serentak Tahun 2024 yang terjadi saat hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024.
Dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi itu berlangsung di dua lokasi terpisah yakni di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe serta Desa Lawe Petanduk I, Kecamatan Semadam.
Ketua Bawaslu Aceh Tenggara Eka Lubis melalui Staf Bidang Pelanggaran Pemilu Bawaslu, Reza Farhan di ruang kerjanya Kamis (15/2/2024) mengatakan, pihaknya menerima dua laporan dugaan pelanggaran pemilu pada Rabu siang (14/2/2024), di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Lawe Petanduk I Kecamatan Semadam.
Dugaan pelanggaran tersebut berawal, adanya seseorang yang belum diketahui identitasnya, tampak disaksikan oleh saksi kerap mendampingi beberapa pemilih ke dalam TPS.
"Saat itu ada salah satu saksi yang hadir keberatan atas kejadian tersebut. Lantas beberapa anggota KPPS tetap berupaya mengajak saksi itu berbicara dan terkesan menghalang-halangi pandang para saksi yang ada di TPS. Dan oknum yang dicurigai itu kembali mendampingi para pemilih ke dalam TPS, ketika itu timbul cekcok mulut dan keberatan terjadi antara anggota KPPS dengan saksi tersebut, sebab saksi menilai ada dugaan pelanggaran yang terjadi," kata Reza.
Tak berselang lama, datang petugas kepolisian Polsek Semadam ke lokasi. Dalam kejadian itu, ada 2 anggota KPPS yang diamankan di Mapolres Agara untuk dilakukan pemeriksaan dan diamankan.
Laporan atas kasus tersebut disampaikan ke Panwas Kecamatan. Dan kasus ini tahap awal mulai ditangani pihak Bawaslu Aceh Tenggara.
Informasi yang kami terima, laporan pelanggaran pemilu itu ada bukti rekaman videonya," jelasnya.
Di lokasi terpisah,sekitar 12.30 WIB Rabu (14/2/2024), pihak Bawaslu Aceh Tenggara juga mendapatkan temuan dugaan pelanggaran pemilu yang juga sedang ditangani oleh oknum KPPS di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe.
Saat sedang istirahat, oknum KPPS itu menggunakan hak suaranya di TPS sebelahnya yang berdekatan dengan TPS yang dipimpinnya.
Dari informasi awal yang diterima Bawaslu, diduga ada 10 lembar surat suara berbagai jenis yang diambil dan sudah dicoblosnya. Dan telah dimasukan ke dalam kotak suara sebanyak 2 lembar, sementara 8 lembar lagi masih ditangan oknum KPPS tersebut.
Peristiwa pelanggaran pemilu tersebut, katanya, terkuak karena ada saksi yang melihat aksi nakal dari oknum KPPS yang telah mencoblos 10 surat suara.
"Kejadian itu berlangsung saat para petugas KPPS sedang beristirahat atau makan siang. Pelanggaran pemilu itu pun diketahui pihak panwas TPS desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, setelah itu langsung menghubungi panwas kecamatan. Selanjutnya salah satu komisioner Bawaslu Agara yang dipimpin oleh Fitrah dan sejumlah staf langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut," ungkapnya.
Dari peristiwa itu diamankan oknum KPPS tersebut beserta barang bukti surat suara yang sudah sempat dicoblosnya sebanyak 8 lembar.
Untuk surat suara yang dicoblos oleh oknum ketua KPPS itu, katanya, belum diketahui jenis surat suara apa saja. Kini oknum KPPS tersebut telah diamankan di Mapolres Agara.
"Kedua kasus tersebut masih ditangani pihak Bawaslu Aceh Tenggara. Jika sudah selesai diregistrasi laporan dan temuan tersebut baru kemudian akan ditindaklanjuti pihak Gakkumdu Aceh Tenggara," katanya.