Panwaslih Aceh Tenggara Limpahkan Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakumdu
|
KUTACANE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara melimpahkan dua perkara dugaan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Aceh Tenggara.
"Dua perkara pelanggaran pemilu dari Desa Aunan Kecamatan Ketambe dan Lawe Petanduk Kecamatan Semadam.
Dua perkara ini terjadi pencoblosan berulangkali dan intimidasi terhadap pemilih yang dilakukan oknum tertentu," kata Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis SE kepada TribunGayo.com, Selasa (20/2/2024).
Menurut Eka Prasetio Juanda Lubis, kedua perkara dugaan pelanggaran Pemilu ini sudah mereka plenokan, sehingga dilimpahkan ke Sentra Gakumdu.
Dan juga Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan rekomendasi untuk segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Lawe Petanduk.
"Alhamdulillah, rekomendasi ini diterima KIP Aceh Tenggara dan akan segera dilakukan PSU di Lawe Petanduk Kecamatan Semadam pada tanggal 23 Februari 2024,"katanya. (*)