Lompat ke isi utama

Berita

Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Bawaslu Aceh Tenggara Surati Penghulu Kute Hingga BPK dan BUMK Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Bawaslu Aceh Tenggara Surati Penghulu Kute Hingga BPK dan BUMK,

ACEH TENGGARA

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis



 

KUTACANE - Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara melarang para Penghulu Kute, Anggota Badan Permusyawaratan Kute (BPK), perangkat desa, Badan Usaha Milik Kute (BUMK) terlibat dalam tim kampanye pada pemilu 2024.

Larangan Bawaslu Aceh Tenggara tersebut disampaikan melalui surat yang dikirim kepada para Penghulu Kute dan perangkat desa, BPK, BUMK di sana.

"Kita sudah keluarkan surat imbauan kepada Penghulu Kute dan perangkat desa dan telah kirimkan kepada seluruh Penghulu Kute di 385 desa di 16 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara,"

kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis SE kepada Tribungayo.com, Sabtu (01/1/2024).

Menurut Eka Prasetio, dalam rangka mewujudkan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu terhadap kepala desa, perangkat desa, BPK, BUMK.

Dia mengimbau kepada para Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Kute (BPK), BUMK sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j Undang-undang Pemilu.

Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu. Dan, pasal 282 dan pasal 339 ayat (4) UU pemilu maupun ketentuan peraturan perundang-unda