Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara: Pemilih Dilarang Membawa HP ke Bilik Suara Dilarang Membawa HP ke Bilik Suara,

ACEH TENGGARA

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis SE. 



 

KUTACANE - Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis mengimbau masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dilarang membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara pada Pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

"Dilarang membawa handphone ke dalam bilik suara sesuai PKPU pasal 28 dan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara," kata Eka Prasetio Juanda Lubis dalam siaran pers kepada TribunGayo.com, Rabu (7/2/2024).

Ia menambahkan selain itu larangan menggunakan handphone di dalam bilik suara juga tercantum dalam pasal 25 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara pemilihan umum,  yang berisi sebelum pemilih melakukan pemberian suara di dalam bilik suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telpon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

"Artinya regulasinya sudah jelas melarang pemilih untuk membawa handphone atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara," kata Eka Prasetio Juanda.

Ia juga mengimbau kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara untuk dapat menginstruksikan KPPS untuk tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dengan melarang pemilih membawa handphone atau mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara pada saat pemungutan suara nanti.

"Mengantisipasi hal itu terjadi kita sudah menyampaikan kepada panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan dan panitia pengawas tempat pemungutan suara untuk mengawasi dan mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara secara teliti.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran pada hari pencoblosan nanti," kata Eka Prasetio. (*)