Pengawasan, Panwaslih kabupaten Aceh Tenggara Rekomendasi ke KIP Perikasa Kembali Surat Suara yang di Lipat Oknum Caleg
|
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara, telah melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, untuk memeriksa surat suara yang sudah dilipat oknum caleg dari salah satu partai lokal Aceh.
"Sudah kami keluarkan surat rekomendasi ke KIP Agara, dan Allhamdulilah rekomendasi kami ditanggapi pihak KIP, dan nanti dilakukan pemeriksaan surat tersebut," kata ketua Panwaslih Agara, Eka Prasetio Juanda Lubis, Kamis (11/01/2024).
Dikatakan Eka, surat suara yang diperiksa yakni surat suara yang telah dilipat oknum celag dari partai lokal, sedangkan oknum caleg dari partai nasional itu tidak dilakukan pemeriksaan surat suara, karena ia belum sempat melakukan pelipatan kertas suara pada Senin 8 Januari 2024, dan langsung dihentikan pihak Panwaslih.
"Tujuan kita lakukan pemeriksaan surat suara yang sudah dilipat oknum caleg itu, untuk memastikan apakah surat suara yang sudah dilipat itu masih utuh dan tidak rusak," ungkapnya.
Selain itu, persepsi masyarakat dan peserta pemilu terjawab dengan pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tenggara, Syafri Desky membenarkan pihak Panwaslih telah melayangkan surat rekomendasi ke pihaknya.
"Benar, hari ini kita lakukan pemeriksaan surat suara yang sudah dilipat oknum caleg tersebut," kata Syafri Desky.