Pengawasan
|
"Sekarang kami sedang melakukan penelusuran," kata Eka kepada AJNN, Sabtu, 28 Januari 2024.
Hasil penelusuran dan kajian hukum terhadap dugaan pelanggaran Irmawan, kata Eka, akan dikonsultasi dengan Panwaslih Aceh.
Eka menjelaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran calon legislatif daerah pemilihan satu Aceh itu sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Agus Saputra, mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran aturan pemilihan umum yang dilakukan oleh Irmawan, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Aceh 1.
“Masih didalami oleh Panwaslih Aceh Tenggara,” kata Agus, Kamis, 25 Januari 2024.
Agus enggan mengomentari pelanggaran itu. Dia mengatakan pihaknya mempelajari dulu aduan tersebut sebagai syarat formil dan materil yang harus dijalankan oleh Panwaslih. Mereka juga belum memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dugaan pengancaman itu.
Irmawan, anggota Komisi V DPR RI, diduga mengancam Tim Pendamping Desa di Aceh Tenggara. Ancaman itu disampaikan pada pertemuan di Pasir Gala Gabungan, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Dalam rekaman suara yang beredar luas, Irmawan mengaku butuh 35 ribu suara dari Aceh Tenggara untuk mengantarkannya kembali ke Senayan. Jika ini tidak tercapai, maka dampak buruk bakal dirasakan oleh para pendamping desa yang dia anggap tidak bekerja untuk dirinya.
rmawan adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun Menteri Desa, yang membawahi tim pendamping desa, adalah A Halim Iskandar, kader PKB.***