Pertegas PSU di Desa Aunan Ketambe dan Lawe Petanduk Semadam, Panwaslih Surati KIP Aceh Tenggara Tayang: Selasa, 20 Februari 2024 21:44 WIB
|
KUTACANE -; Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara layangkan surat penegasan rekomendasi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 dan 02 Desa Aunan Kecamatan Ketambe dan TPS 01 Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.
PSU ini terkait ditemukannya dugaan tindak pidana pemilu dengan adanya pencoblosan lebih dari satu kali pada surat suara peserta pemilu tertentu.
"Kita telah layangkan surat penegasan rekomendasi ke KIP Aceh Tenggara untuk dilakukan PSU di Desa Aunan, Kecamatan Ketambe dan Lawe Petanduk 1 Kecamatan Semadam," kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis SE kepada Tribungayo.com, Selasa (20/2/2024).
Penegasan rekomendasi dilakukan PSU itu dilayangkan surat ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara tanggal tanggal 19 Februari yang langsung diteken Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Eka Prasetio Juanda Lubis SE.
Pelanggaran tindak pidana pemilu itu dilaporkan Panwascam pada tanggal 14 Februari 2024. Kemudian, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melimpahkan perkara ini ke Sentra Gakumdu.(*)