Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara Laksanakan Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II yang Dilaksanakan KIP Kabupaten Aceh Tenggara
|
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara juga memastikan bahwa proses Coktas PDPB Triwulan II telah memperhatikan data pemilih yang mengalami perubahan status, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara juga memberikan saran perbaikan apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian prosedur atau data yang memerlukan pencermatan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar kualitas data pemilih tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan guna memastikan hak pilih masyarakat terlindungi serta mendukung terwujudnya pemilu dan pemilihan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.