Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH KABUPATEN ACEH TENGGARA MENGIKUTI RAPAT SECARA DARING YANG DIADAKAN BAWASLU RI TERKAIT PENYUSUNAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERLANJUT (PDPB)

Komisioner dan staff Panwaslih Aceh Tenggara

Rapat koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. senin 16 juni 2025.

Kutacane – 16 Juni 2025 Panwaslih Aceh Tenggara yang diwakili oleh Kordinator Divisi (KORDIV) HP2H Fitra Hariyadi, S.E Beserta jajaran staf HP2H mengikuti rapat secara daring yang diadakan oleh BAWASLU RI. Rapat tersebut diadakan berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan oleh BAWASLU RI yakni Surat Edaran No. 29 Tahun 2025 terkait Pengawasan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan).

Rapat secara daring tersebut resmi dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis BAWASLU RI beserta pembicara utama yakni Kepala Biro Fasilisitasi Pengawasan Pemilu membahas mengenai strategi dan mekanisme pengawasan PDPB oleh BAWASLU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rapat ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Dalam rapat tersebut BAWASLU RI Memerintahkan kepada setiap BAWASLU Provinsi/PANWASLIH Aceh dan BAWASLU kabupaten kota/PANWASLIH kabupaten kota Aceh memperhatikan permasalahan terkait data pemilih, yang perlu diperhatikan seperti validitas data, pemilih ganda , pemilih yang meninggal masih terdaftar, dll.

BAWASLU RI juga dalam menyelesaikan masalah tersebut Menghimbau BAWASLU/PANWASLIH menerapkan strategi pengawasan bawaslu meliputi pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, pengawasan partisipatif, dan publikasi hasil. Dalam pelaksanaan