PANWASLIH KABUPATEN ACEH TENGGARA MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT SECARA DARING DARI PANWASLIH PROVINSI ACEH UNTUK MENINDAK LANJUTI SURAT EDARAN DARI BAWASLU RI TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)
|
Kutacane – 18 Juni 2025 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Yang di wakili Ketua Koordinator Divisi (KORDIV) HP2H Fitra Hariyadi, S.E Beserta Ibu Lusiana, S.E M.Si dan Staff Pengawasan mengikuti undangan rapat secara daring oleh Panwaslih Provinsi Aceh terkait menindak lanjuti yakni Surat Edaran Ketua BAWASLU RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam Rapat Tersebut Panwaslih Provinsi Aceh menghimbau setaip Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh agar melaksanakan perintah surat edaran BAWASLU RI terkait permasalahan terkait data pemilih, serta menerapkan strategi pengawasan BAWASLU meliputi pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, pengawasan partisipatif, dan publikasi hasil.
Dalam pelaksanaan PDPB, PANWASLIH Provinsi Aceh Menghimbau PANWASLIH Kabupaten/Kota Aceh melakukan koordinasi dengan instansi lembaga terkait seperti TNI/POLRI, DUKCAPIL, Pemerintah Kecamatan/Desa.
Setiap pelaksanaan PDPB, PANWASLIH Kabupaten/Kota Aceh diwajibkan melaporkan hasil pengawasan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap 3 (Tiga) bulan sekali kepada PANWASLIH Provinsi Aceh dalam bentuk Form A. Sebaliknya, Pihak PANWASLIH Provinsi Aceh mengumpulkan data pengawasan penyusunan Pemutakhiran Data