Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Mengawasi KIP Aceh Tenggara dalam Melakukan Coktas

coktas

Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengawasan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Tenggara yang melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (COKTAS).

Panwaslih Aceh Tenggara melakukan pengawasan tersebut karena adanya pemberitahuan dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara melalui Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2025. KiP Kabuapaten Aceh Tenggara melakukan penelitian dan pencocokan Terbatas ini berdasarkan Peraturan KPU  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Dalam Pengawasan tersebut Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melalui Koordinator Divisi (KORDIV) HP2H Beserta staff Divisi HP2H mengawasi KIP melakukan coktas ke beberapa lokasi yakni Desa Simpang Empat, Desa Tenembak Jukar, dan Desa Lawe Sagu Hilir.