Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH KABUPATEN ACEH TENGGARA Melakukan Uji Petik Triwulan III Tahun 2025

uji petik

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan uji petik Triwulan III Tahun 2025 terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPDB) di Tiga kecamatan sebagai bagian dari penguatan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu medatang.

Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentag PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Penyusunan PDPB. 

Uji Petik tersebut dilakukan di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Lawe Bulan, Deleng Pokhisen, Kecamatan Lawe Sumur. dengan peendekatan turun langsung kerumah rumah warga. Tujuannya adalah mencocokkan data dalam daftar PDPB dengan kondisi real Masyarakat di lapangan.

kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menemukan potensi permasalahan seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), atau pemilih baru yang belum terdaftar. Hasil dari uji petik ini nantinya akan disampaikan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara guna penyempurnaan daftar pemilih.