PANWASLIH KAB. ACEH TENGGARA MENDAMPINGI KIP KAB. ACEH TENGGARA MELAKUKAN KOORDINASI KE KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL), BERDASARKAN REKOMENDASI PANWASLIH PROVINSI ACEH PERIHAL HASIL PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB)
|
Aceh Tenggara – Panwaslih Kab. Aceh Tenggara mendampingi KiP Kab. Aceh Tenggara melakukan Koordinasi ke kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), Adapun maksut pendampingan ini adalah memastikan KiP Kab. Aceh Tenggara telah melaksanakan surat Rekomendasi Panwaslih Aceh Nomor 001/PM.02.01/K.AC/01/2021 tanggal 5 Desember 2020 perihal Hasil Pengawasan dan Rekomendasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Serta Surat komisi Independen Pemilihan Aceh Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 57/PL.02.1-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 13 Januari 2021, Selasa (26/01/2021).
Koordinasi tersebut di hadiri Anggota Panwaslih Kab. Aceh Tenggara Riduan Effendi Selaku Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat, Abri Br, M.Pd Kepala Dinas Disdukcapil ,Safri Desky Ketua KiP Kab. Aceh Tenggara, Sufriadi Anggota KiP Kab. Aceh Tenggara, Baihaki Kasubag proda KiP Kab. Aceh Tenggara, Sufli Hadi Kasubag Hupmas dan teknis KiP Kab. Aceh Tenggara, Dodi Ekwanda Staf Proda KiP Kab. Aceh Tenggara. Pertemuan Tersebut membahas Persoalan Daftar Pemilih Yang sering menjadi Problem saat tahapan pemilu maupun pilkada.
Ketua KiP Kab. Aceh Tenggara Safri Desky menyampaikan tentang tindak lanjut rekomendasi Panwaslih provinsi Aceh, meminta apdate data setiap bulannya seperti data yang sudah meninggal dunia, usia telah 17 tahun,alih status pensiun TNI/Polri dan sudah menjadi TNI/Polri, meminta Kadis Dukcapil agar meluangkan waktunya mengikuti pleno terbuka Daftar Pemilih berkelanjutan (DPB) setiap bulannya.
Sementara itu Anggota Komisioner Panwanslih Kab. Aceh Tenggara Riduan Effendi Selaku Kordiv Pengawasan hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat,menyampaikan bahwa update Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Merupakan Tugas yang melekat juga bagian dari mandat dan perintah Undang-Undang Sebagai upaya pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan olek KiP Kab. Aceh Tenggara.
“Riduan Effendi Juga Menyampaikan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar lebih Teliti Dan Memperhatikan terhadap Masyarakat Yang Sudah Meninggal Dunia, dan juga memperhatikan masyarakat yang sudah Terdaftar Sebagai Pemilih.agar persoalan ini mendapat solusi yang terbaik dalam keakuratan data pemilih di kabupaten Aceh Tenggara.
“Kita berharap koordinasi ini dapat lebih mensinergikan terutama dalam persoalan daftar pemilih yang kerap menjadi masalah saat pemilu maupun pilkada”ujarnya
Abri Br. M.Pd Kepala Dinas Kependudukan catatan sipil (Disdukcapil) Kab. Aceh Tenggara menyampaikan pihak disdukcapil akan membuat aplikasi yang akan di berikan keseluruh kepala desa di Kab. Aceh Tenggara untuk memudahkan menyampaikan data yang sudah meninggal dunia, dengan adanya aplikasi tersebut data yang sudah meninggal dunia lebih akurat dan lebih efisien. agar pihak KiP juga lebih mudah mengakses mendapatkan data tersebut.ujarnya
