Panwaslih Aceh Tenggara Lakauka Uji Petik PDPB di Empat Kecamatan
|
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan uji petik terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPDB) di empat kecamatan sebagai bagian dari penguatan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu medatang.
Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentag PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Penyusunan PDPB.
Uji Petik tersebut dilaukan di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Babussalam, Bambel, Lawe Bulan dan Kecamatan Badar. dengan peendekatan turun langsung kerumah rumah warga. Tujuannya adalah mencocokkan data dalam daftar PDPB dengan kondisi real Masyarakat di lapangan.
Koordinator Divisi HP2H Panwaslih Kabupaten aceh Tenggara, Fitra Haryadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan validasi dan akurasi data pemilih. "kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar ercatan dalam Pemutakhirn Data Pemilih Berkelanjutan. dan sebaliknya warga yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukkan ke daftar PDPB" jelas Fitra Haryadi.
ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menemukan potensi permasalahan seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), atau pemilih baru yang belum terdaftar.
Hasil dari uji petik ini nantinya akan disampaikan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara guna penyempurnaan daftar pemilih.
Panwaslih berharap melalui kegiatan ini, kepercayaan publik terhadap proses penyusunan daftar pemilih dapat meningkat serta hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih di Pemilu mendatang dapat terjamin.