“Dari Aceh Tenggara untuk Nusantara: Implikasi dan Implementasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024”
|
Sahabat Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara dimana pun anda berada, kami ingin menyampaikan bahwa Laporan Pelaksanaan Kegiatan “Dari Aceh Tenggara untuk Nusantara: Implikasi dan Implementasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024” beserta rekomendasi strategis hasil diskusi telah diserahkan secara langsung kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta.
Penyampaian laporan ini memastikan bahwa analisis, pandangan, dan rumusan rekomendasi yang lahir dari para mitra kerja di Aceh Tenggara tidak hanya menjadi diskursus lokal, tetapi turut berkontribusi pada penyusunan kebijakan pengawasan Pemilu di tingkat nasional.
Isu-isu utama yang ditelaah dalam kegiatan tersebut—mulai dari pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pasca Putusan MK 135, penguatan kewenangan penanganan pelanggaran, hingga kebutuhan harmonisasi regulasi—telah menjadi bagian dari dialog strategis di Bawaslu RI.
Bawaslu Aceh Tenggara mengucapkan apresiasi kepada seluruh mitra kerja: Pemerintah Daerah, DPRK, Forkopimda, Perguruan Tinggi, Civil Society Organization, insan pers, Kader SKPP, Kampung Demokrasi, penyandang disabilitas, OKP, ORMAS, serta organisasi kemahasiswaan yang telah memberikan kontribusi dalam memperkuat pengawasan Pemilu di Bumi Sepakat Segenep.
Komitmen kami tetap sama: mengawal setiap tahapan Pemilu secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak pilih rakyat.