Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Optimistis Wabah Virus Corona Tak Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2020 di Indonesia

Panwaslih Aceh KOMPAS.com - Merebaknya virus corona diharap tak mengganggu tahapan Pilkada 2020 yang serentak diselenggarakan di 270 daerah pada 23 September 2020. Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Republik Indonesia Abhan optimistis upaya dari pemerintah pusat dan daerah mampu mengatasi persoalan virus corona. "Kami berdoa agar persoalan virus corona yang berasal dari Wuhan ini segera mereda dan tahapan Pilkada bisa berjalan lancar. Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6706/Bawaslu/SJ/KP.10.00/IIII/2020 tentang himbauan pencegahan penularan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) tanggal 12 Maret 2020. Surat ini berisi imbauan yang harus ditaati agar pengawas pemilu terhindar dari penularan virus corona. Beliau juga meminta jajaran pengawas pemilu agar tidak panik dengan ancaman virus corona. "Terpenting adalah selalu berikhtiar menjaga kesehatan masing-masing, mulai dari individu hingga di lingkungan masing-masing agar penularan wabah Corona ini tidak melebar," katanya. Dalam hal ini, beliau juga enggan berandai-andai terhadap ancaman corona pada pelaksanaan Pilkada mendatang. Meskipun, lanjut dia, saat kampanye pasti akan menghadirkan massa dalam jumlah banyak di satu tempat. "Harus optimistis, berdoa dan ikhtiar semaksimal mungkin agar corona tidak lama dan tidak menyebar sampai masif," tutur dia. Sabtu (14/3/2020) Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Bu Faizah dalam sela kesibukan beliau dikantor Panwaslih Provinsi Aceh, Senin (16/03/2020). Bahwasanya intruksi Bawaslu RI ini jelas untuk semua jajaran Bawaslu seluruhnya. Virus Corona ini sudah menjadi Darurat Nasional yang harus kita sikapi bersama. setiap jajaran Panwaslih Kab/kota se-Aceh agar dapat berperilaku hidup bersih dan sehat dan mengikuti instruksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI ini diwilayah kab/kota Masing-masing se-Aceh. Bahkan Pemerintah Aceh sendiri sudah mengeluarkan surat Edaran Nomor: 440/4820 tentang himbauan ini kepada seluruh Rakyat Aceh. Agar membatasi kegiatan-kegiatan diluar rumah untuk mencegah penyebaran virus yang menjadi darurat nasional ini. (red)
Tag
Berita