Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara Mengikuti Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026 di KIP Kabupaten Aceh Tenggara
|
Kutacane – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis, 2 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara tersebut merupakan agenda rutin dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan pasca tahapan pemilu. Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur Bawaslu, instansi pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rapat tersebut, KIP Kabupaten Aceh Tenggara memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan selama triwulan pertama tahun 2026, termasuk jumlah pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data lainnya.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap jalannya rapat pleno untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan ini meliputi proses penyampaian data, tanggapan dari peserta rapat, hingga penetapan hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026.
Kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen lembaga pengawas untuk terus mengawal setiap tahapan, termasuk proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan demi terciptanya pemilu yang berintegritas.