Bawaslu Agara Kawal Ketat Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara dan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan Semadam hingga Panitia Pengawas Desa (PPD) memperketat pengawasan jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lawe Petanduk I, Kecamatan Semadam.
Pelaksanaan PSU tersebut digelar Jumat (23/2/2024) di TPS 01 Desa Lawe Petanduk I Kecamatan Semadam.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Tenggara, Eka P Lubis menyampaikan, sejak Selasa (20/2/2024) Bawaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan Semadam hingga Panitia Pengawas Desa akan melakukan pengawalan ekstra ketat dari setiap rangkaian menjelang pelaksanaan PSU.
"Untuk pelaksanaan PSU ini, pasti akan kita kawal lebih ketat. Sejumlah staf Bawaslu sudah ditugaskan sejak pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, untuk mengawasi seluruh rangkaian proses sortir serta pelipatan surat suara PSU tersebut," kata Eka kepada
Pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara itu berlangsung di gedung GOR Kutacane, dan dimulai sejak Selasa pagi (20/2/2024).
Kata dja, Bawaslu Agara juga mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan PSU kepada partai politik dan seluruh calon legislatif khususnya di daerah pemilihan II untuk tidak lagi berkampanye, tak lakukan Money Politik maupun berbagai tindakan pelanggaran Pemilu lainnya untuk mendapatkan suara di kawasan Desa Lawe Petanduk I khususnya.
"Sebab hal tersebut tidak dibenarkan secara peraturan," jelasnya.
Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 Desa Lawe Petanduk I Kecamatan Semadam sebanyak 232 orang. Dari laporan, jumlah surat suara yang telah dilipat oleh petugas sekretariat KIP Aceh Tenggara itu sebanyak 232 lembar dan ditambah 2 % surat suara cadangan.