Bawaslu Aceh Tenggara Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas (COKTAS) PDPB Triwulan I Tahun 2026
|
Kutacane – Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (COKTAS) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin akurasi, validitas, dan keterkinian data pemilih.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Aceh Tenggara melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses COKTAS yang dilakukan oleh petugas KIP, mulai dari pencocokan data hingga verifikasi terhadap perubahan data pemilih, seperti pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan elemen data.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan berikutnya.
Dengan adanya pengawasan yang optimal, diharapkan proses PDPB di Kabupaten Aceh Tenggara dapat berjalan dengan baik, akurat, dan terpercaya.