Bawaslu Aceh Tenggara Ikuti Rapat Daring Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan I dan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026
|
Kutacane – Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara mengikuti rapat koordinasi secara daring bersama Bawaslu Provinsi Aceh serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh dalam rangka evaluasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I serta penguatan pengawasan partisipatif Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu di seluruh Aceh, khususnya terkait proses pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan. Dalam rapat tersebut, masing-masing kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pengawasan, kendala di lapangan, serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan ke depan.
Dalam arahannya, Bawaslu Provinsi Aceh menekankan pentingnya akurasi data pemilih sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses PDPB harus dilakukan secara maksimal, sistematis, dan berkelanjutan.
Selain itu, rapat juga membahas strategi penguatan pengawasan partisipatif sebagai upaya melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu. Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sekaligus mencegah terjadinya potensi pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, baik dalam aspek teknis maupun partisipatif. Melalui koordinasi yang intensif dengan seluruh stakeholder, diharapkan pengawasan pemilu di Kabupaten Aceh Tenggara dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar jajaran Bawaslu se-Aceh dalam mengawal setiap tahapan pemilu, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas.