Lompat ke isi utama

Berita

APA TUJUAN PANWASLIH ACEH TENGGARA MENGAWASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)?

Humas | 8 Agustus 2025

Aceh Tenggara - Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Dalam konteks ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara memiliki peran strategis dan mendesak untuk mengawasi secara ketat proses pemutakhiran data tersebut. Pengawasan ini bukan hanya sebatas rutinitas administratif, namun merupakan bentuk nyata dari komitmen menjaga hak konstitusional setiap warga negara agar tidak kehilangan hak pilihnya.

di Kabupaten Aceh Tenggara, sebuah daerah yang memiliki masyarakat dari berbagai kultur budaya yang beragam, serta di Kabupaten Aceh Tenggara juga dikenal sebagai “Mini Indonesia”. Dalam segi geografis kabupaten Aceh Tenggara banyak masyarakat masih tinggal di daerah desa di atas pegunungungan serta di dalam Kawasan perhutanan sehingga tantangan dalam pemutakhiran data pemilih menjadi lebih kompleks. Mobilitas penduduk, perpindahan, dan perbedaan data kependudukan antara instansi seringkali menyebabkan data pemilih menjadi tidak akurat. Di sinilah peran Bawaslu sangat penting, memastikan bahwa setiap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.

Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara harus memastikan bahwa tidak ada pemilih ganda, fiktif, atau pemilih yang telah meninggal dunia yang masih tercatat dalam daftar pemilih. Sebaliknya, Bawaslu juga harus menjamin bahwa masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak tertinggal atau terlewatkan dalam proses pendataan. Hal ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih pada hari pemungutan suara