Lompat ke isi utama

Berita

Ada yang Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Agara Rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Lawe Aunan

ACEH TENGGARA

Tangkapan layar salinan Surat Keputusan KIP Agara terkait Pemungutan Suara Ulangdi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe.
 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara kembali mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe.

Rekomendasi PSU diberikan dengan alasan adanya seorang pemilih yang melakukan dua kali coblosan. 

Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Eka Lubis mengatakan, pihaknya telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara. Surat itu berNomor: 027/PM.03.02/K.AC.09/02/2024, 19 Februari 2024. 

Penerbitan surat rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Lawe Aunan itu, katanya, dilakukan setelah mencermati surat rekomendasi sebelumnya yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Ketambe dengan Nomor: 004/HM.03.02/K. AC-09/KTB/01/2024 tanggal 14 Februari 2024.


Dijelaskannya, dari laporan pengawas TPS 02 Desa Lawe Aunan ditemukan ada pemilih pada 14 Februari 2024 yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. 

"Jika melihat temuan pelanggaran pemilu tersebut, maka dipastikan telah memenuhi ketentuan Pasal 372 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Jo Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan hak suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda,"kata Eka.

Temuan pelanggaran pemilu di TPS 02 Lawe Aunan itu, katanya, sudah terjadi dugaan tindak pidana pemilu dan telah terpenuhi syarat materiil dan formilnya untuk temuan itu telah diregister pihak Bawaslu dengan nomor 003/REG/TM/PL/Kab/01.14/11/2024 tanggal 15 Februari 2024. 

"Saat ini temuan tersebut sedang ditangani pihak Gakkumdu Aceh Tenggara," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tenggara, Sufli Hadi dihubungi metropolis.id, Rabu (21/2/2024) membenarkan jika akan dilaksanakan PSU di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe.

"Benar (pemungutan suara ulang), hal tersebut menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu yang disampaikan ke KIP Agara," katanya. 

Kata dia, PSU menindaklanjutinya melalui surat keputusan KIP Aceh Tenggara Nomor : 08/HK.03.1.Kpts/1102/2024 Tentang Pemungutan Suara Ulang jenis pemilihan DPR Kabupaten pada daerah pemilihan (Dapil) 5 pada TPS 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe pada Pemilu Tahun 2024. 

"Surat keputusan ini ditandatangani oleh Plh Ketua KIP Agara MHD Safri Desky pada 20 Februari 2024," kata Sufli.

Kata dia, PSU yang dilaksanakan KIP Agara nantinya sama dengan yang akan digelar di salah satu TPS Desa Lawe Petanduk I, hanya khusus pemilihan ulang DPRK saja. 

Demikian juga di TPS 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe hanya PSU jenis surat suara untuk DPR kabupaten pada dapil 5 saja.

"PSU di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe tepatnya di TPS 02 akan dilaksanakan KIP Agara nanti pada Sabtu 24 Februari 2024," katanya.